Kini Kominfo Punya Pedoman Kuat untuk Blokir Situs dengan Konten Negatif

BeHangat.Net Kominfo Punya Pedoman Kuat untuk Blokir Situs - Pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah direvisi terhitung sejak hari ini (Senin, 28 November 2016). Pembaruan undang-undang tersebut pun lebih berfokus pada informasi yang mengandung SARA atau bermuatan konten negatif, yang dapat menimbulkan kebencian bagi suatu kelompok.

Namun tidak hanya itu saja, revisi UU ITE tersebut pun kini memperkuat bahwa, pemerintah berhak untuk menutup segala akses ke situs yang memiliki muatan negatif. Seperti yang dilansir dari detik inet, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, kewenangan pemerintah dalam melakukan pencegahan atau kewenangan untuk melakukan pemutusan akses lebih dipertegas.
Cara Terbaru Lihat Password WIFI
Jauh sebelumnya, pemerintah sendiri melalui Kominfo telah melakukan situs yang berisikan pornografis dan situs yang memuat konten negatif yang terkait isu SARA, termasuk terorisme. Pada kala itu, Kominfo pun masih berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014. Kini dengan adanya revisi pada UU ITE, poin utama yang menjadi sorotan adalah memperkuat peran Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari segala jenis gangguan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.

Poin tersebut pun juga disebutkan pada pasal 40 yang berbunyi:

  1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Dengan demikian, bila suatu saat didapati ada sebuah situs yang menyebarkan informasi bohong dengan muatan konten negatif yang mengganggu stabilitas negara, maka Pemerintah Indonesia berhak untuk memblokir situs tersebut. Selain itu, dengan adanya revisi UU ITE ini memperkuat peran Kominfo untuk melindungi masyarakat dari segala informasi bohong (hoax) yang dapat merugikan orang atau suatu golongan/kelompok.

Labels: